Pemprov DKI Beri Relaksasi Pajak Kendaraan, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak

Pajak.
Pajak.

JakartaPemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan bunga keterlambatan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB hanya perlu membayar pokok pajaknya saja sesuai ketentuan, tanpa tambahan bunga keterlambatan,” ujar Morris, Minggu (31/5/2026).

Ia menambahkan, penghapusan sanksi tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau datang ke kantor pelayanan untuk mendapatkan penghapusan denda.

Baca Juga  Kontribusi Pajak Digital Melonjak, 207 Perusahaan Sudah Setor PPN PMSE

“Semua proses berjalan otomatis dalam sistem. Masyarakat cukup melakukan pembayaran, dan penghapusan bunga akan langsung diterapkan,” jelasnya.

Program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Menurut Morris, kebijakan ini merupakan bentuk insentif dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Melalui program ini, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban pajaknya. Selain meringankan beban, ini juga mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa program tersebut sejalan dengan penguatan layanan perpajakan berbasis digital yang saat ini terus dikembangkan. Sistem yang terintegrasi membuat proses pembayaran menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Morris menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan layanan publik di Jakarta.

Baca Juga  PT TAM Umumkan Recall bZ4X, Pemilik Harus Cek Kamera Kendaraan

“Setiap kontribusi dari masyarakat melalui pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. Karena itu, kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau para wajib pajak untuk segera memanfaatkan periode program ini agar kewajiban administrasi kendaraan tetap tertib dan kontribusi terhadap pembangunan daerah dapat terus berjalan.(BY)