Pasbar, fativa.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Nanin Aprilia Fitriani mengatakan bahwa pelayanan prima menjadi prioritas utama, khususnya bagi masyarakat yang melakukan pengurusan baru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
“Melalui program Polantas Menyapa, petugas memberikan pelayanan secara humanis, cepat, mudah, transparan, dan penuh keakraban serta tanpa adanya pungutan liar (pungli),” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Dijelaskan, adapun persyaratan pengurusan SIM A dan C, yaitu sudah berusia 17 tahun dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kesehatan dan psikologi, dan mengikuti ujian praktik dan teori.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pelayanan prima tentang persyaratan administrasi pembuatan SIM, hingga proses pendaftaran, verifikasi data, serta ujian teori dan praktik,” tuturnya.
Dia menyebut, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, sehingga kehadiran personel Kepolisian khususnya Polantas dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, agar masyarakat merasakan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian dalam setiap proses pengurusan SIM,” ujarnya.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, serta mematuhi peraturan lalu lintas untuk meminimalisir pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Utamakan keselamatan dari pada kecepatan, saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya. (Wsn)












