Tarif Safeguard Produk Gorden dan Kerai Diperpanjang, Berlaku Dua Tahun Lagi

Purbaya Perpanjang Bea Masuk Safeguard Gorden dan Tirai Impor hingga 2028, Cek Tarifnya.
Purbaya Perpanjang Bea Masuk Safeguard Gorden dan Tirai Impor hingga 2028, Cek Tarifnya.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau tarif safeguard terhadap impor produk seperti tirai, gorden, kerai, kelambu, serta berbagai perlengkapan rumah tangga sejenis.

Kebijakan ini akan berlaku selama dua tahun ke depan, yakni hingga tahun 2028.

Perpanjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2026 yang mulai efektif sejak 22 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga industri dalam negeri, khususnya sektor tekstil dan perabot, yang dinilai masih dalam kondisi rentan.

Menurut Purbaya, industri domestik masih memerlukan waktu tambahan untuk memperkuat daya saingnya di tengah tekanan produk impor. Karena itu, kebijakan ini dianggap penting sebagai ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian struktural.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Gelar Inspeksi Lapangan, BBM dan Pelayanan SPBU Tetap Jadi Prioritas

Secara administratif, aturan ini mencakup delapan kode klasifikasi barang (HS), yaitu 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Pemerintah juga menerapkan skema tarif yang menurun secara bertahap. Pada tahun pertama (22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027), tarif ditetapkan sebesar Rp9.841 per kilogram. Kemudian pada tahun kedua (22 Mei 2027 hingga 21 Mei 2028), tarif tersebut diturunkan menjadi Rp9.248 per kilogram.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa BMTP merupakan instrumen yang sah dalam perdagangan internasional untuk melindungi industri domestik dari lonjakan impor yang berpotensi merugikan secara serius.

Dengan adanya kebijakan ini, pelaku industri tekstil nasional diharapkan dapat memanfaatkan periode perlindungan tersebut untuk meningkatkan efisiensi, mengembangkan inovasi produk, serta memperkuat distribusi di dalam negeri agar lebih kompetitif menghadapi produk impor.

Baca Juga  Dapat Dollar dari Shutterstock, Tips Sukses Jadi Kontributor Visual

Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa tarif safeguard bersifat tambahan. Artinya, BMTP dikenakan di luar tarif bea masuk umum (MFN) maupun tarif preferensi dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA), dan berlaku untuk semua negara asal impor tanpa pengecualian.(BY)