Berita  

Kiai Ashari Pendiri Ponpes Pati Jadi Tersangka, Lecehkan Puluhan Santri

Kiai Ashari cabul dari Pati
Kiai Ashari cabul dari Pati
Pati, fativa.id – Kepolisian menetapkan Kiai Ashari seorang pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para saksi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, Kiai Ashari yang telah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak. Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih berstatus anak saat dugaan peristiwa terjadi.

“Pasal yang disangkakan terkait pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Jaka, Jumat (8/5/2026).

Polisi menjerat AS dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga  Trump Umumkan Tarif Massal, Mitra Dagang AS Ketar-Ketir

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap dugaan adanya doktrin yang diberikan tersangka kepada korban. Korban disebut diminta untuk selalu menuruti perintah guru sehingga tidak berani melawan ataupun melaporkan tindakan yang dialaminya.

“Korban merasa takut dan tertekan karena menganggap harus patuh kepada pengasuh,” kata Jaka.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian usai menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren tersebut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara itu.

Baca Juga  Masalah Keselamatan, Stellantis Tarik Kembali Jeep Grand Cherokee di AS

Penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan mengumpulkan bukti pendukung guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.(*)