Padang — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman bekerja sama dengan Bank Nagari dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui penerapan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara digital, yakni menggunakan QRIS dan Virtual Account dari Bank Nagari.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (29/4/2026) di Kantor Pusat Bank Nagari Pegambiran, Kota Padang. Pertemuan itu dihadiri Kepala BPKD Padang Pariaman M. Fadhli, Kepala Bidang Pendataan BPKD, serta Kepala Cabang Bank Nagari Lubuk Alung Afrizon beserta tim.
Integrasi pembayaran berbasis digital ini dinilai bukan sekadar inovasi layanan, melainkan solusi nyata untuk mengatasi rendahnya kepatuhan wajib pajak. Selama ini, keterbatasan akses dan waktu menjadi salah satu kendala utama masyarakat dalam membayar PBB.
Dengan hadirnya QRIS dan Virtual Account, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran kapan saja dan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke loket.
M. Fadhli menekankan bahwa kemudahan akses menjadi faktor penting dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah.
Menurutnya, digitalisasi bertujuan menghilangkan berbagai hambatan dalam proses pembayaran. Semakin mudah, cepat, dan transparan sistem yang tersedia, maka tingkat kepatuhan wajib pajak diyakini akan meningkat.
Selain memberikan kemudahan, sistem ini juga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Setiap transaksi tercatat secara real time, sehingga dapat menekan potensi kesalahan maupun kebocoran, sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Dari sisi perbankan, Bank Nagari menyatakan siap mendukung penuh penerapan sistem pembayaran non-tunai tersebut. Afrizon menyebutkan bahwa penggunaan QRIS dan Virtual Account akan membuat transaksi menjadi lebih praktis sekaligus aman bagi masyarakat.
Ia menambahkan, sistem non-tunai tidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga menjamin keamanan serta efisiensi karena seluruh transaksi tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya mempercepat transformasi sistem pembayaran digital di Sumatera Barat, serta memperluas penggunaan transaksi non-tunai dalam layanan publik.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman optimistis penerimaan dari sektor PBB akan meningkat, seiring dengan semakin mudahnya masyarakat dalam membayar pajak.
Digitalisasi kini menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Melalui inovasi ini, BPKD Padang Pariaman menunjukkan bahwa peningkatan kualitas layanan menjadi kunci utama dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan.(des*)












