Pasbar, fativa.id – Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65), warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Senin (13/4/2026).
Rekonstruksi digelar di halaman Mako Polres setempat, dengan menghadirkan pelaku NJ (39), tim Inafis Polres Pasaman Barat, para saksi, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan penasihat hukum tersangka.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suardi mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologi dan kebenaran suatu tindak pidana serta memastikan kesesuaian keterangan saksi maupun pelaku sesuai fakta sebenarnya,” katanya.
Sebelumnya, penyidik merancang sebanyak 28 adegan, namun dalam pelaksanaannya berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan fakta maupun rangkaian peristiwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sebanyak 36 adegan diperankan langsung oleh pelaku, untuk menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga akhir kejadian, sedangkan peran korban digantikan oleh peran pengganti,” terangnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan rangkaian adegan kejadian, mulai dari mendatangi pondok kebun milik korban, hingga terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap korban disertai dengan pencurian.
“Adapun motif pelaku melakukan perbuatannya diduga dipicu rasa sakit hati karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sebanyak Rp 8.000.000 sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Dari hasil rekonstruksi, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelaku mengakui telah merencanakan perbuatannya pada tanggal 2 Februari 2026. Saat itu, pelaku sedang memikirkan bagaimana mendapatkan uang untuk biaya hidup dan membayar uang sekolah anak.
“Pelaku teringat bahwa uangnya ada pada korban sebesar Rp 8.000.000, merupakan upah selama bekerja dengan korban yang tidak mau membayarkan, sehingga timbul niat pelaku untuk membunuh korban,” tuturnya.
Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi di pondok kebun milik korban yang berada di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Pelaku masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu, dan langsung memukul kepala korban dengan sebuah balok kayu, sehingga mengakibatkan korban jatuh tersungkur.
“Setelah korban jatuh, pelaku juga mencekik leher korban untuk memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang sejumlah Rp 60.000 yang berada di kantong celana korban, serta mengambil kunci sepeda motor, handphone dan powerbank milik korban.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.
Pelaku berhasil diringkus tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR, dan satu unit handphone merk Samsung A05.
“Sedangkan barang bukti lainnya berupa satu buah powerbank merk Lentifen warna hitam, satu buah pisau milik korban, dan satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian,” ungkapnya.
Ditambahkan, pelaku dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan, seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melengkapi alat bukti, serta mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan secara ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tegasnya. (Wisnu)












