Pessel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun beberapa hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah itu.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/23/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Pessel/Polda Sumbar. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera.
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama Ewen Satria Bujaya (43), seorang buruh harian lepas asal Lampung Tengah. Ia diamankan saat diduga akan melakukan transaksi sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket kecil dan dua paket sedang sabu.
Selain itu, turut diamankan enam bungkus plastik klip bening, satu unit ponsel merek Realme warna kuning, serta satu sepeda motor Yamaha Filano warna pink dengan nomor polisi K 3 NZI. Penangkapan ini disaksikan oleh Wali Nagari setempat, Nopen Hendri, dan seorang nelayan bernama Ari Pernando Putra.
Kasus kedua terungkap melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/24/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Pessel/Polda Sumbar. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sungai Sirah, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.
Tersangka yang diamankan adalah Tusri Darta (29), seorang wiraswasta. Saat hendak ditangkap dalam operasi pembelian terselubung, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke jalan. Namun, petugas berhasil mengamankan dua paket kecil sabu yang diduga miliknya. Penangkapan ini disaksikan oleh Jon Lismen, seorang petani, serta Redi Candra yang bekerja sebagai tenaga honorer.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Pessel/Polda Sumbar. Kejadian berlangsung pada Jumat (27/3) sekitar pukul 00.15 WIB di Kampung Pasar Baru, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Dalam kasus ini, polisi menangkap Riki Eka Putra (45), seorang aparatur sipil negara (ASN). Ia diamankan saat berada di tepi jalan bersama sepeda motor yang digunakannya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sedang dan satu paket kecil sabu.
Selain itu, turut disita tiga sedotan yang telah dimodifikasi menjadi alat takar, satu bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam, serta satu unit ponsel merek Vivo warna hitam. Polisi juga menyita satu sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka.
Penangkapan ini turut disaksikan oleh Yandri Asri Adi, seorang pedagang, dan Afria Nipo Derka yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, melakukan penyitaan resmi barang bukti, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah tersebut.(des*)












