Hukrim  

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Bekuk Tersangka Narkoba Usai Kabur Pakai Mobil

Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan 93 Butir Ekstasi.
Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan 93 Butir Ekstasi.

Dharmasraya – Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Tiumang, Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pria tersebut berinisial MS (47), seorang petani yang berdomisili di Jorong Ranah Baru, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku tengah menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah. Saat hendak dilakukan penangkapan di pinggir jalan kawasan Jorong Tiumang, pelaku mencoba melarikan diri dengan memacu kendaraannya.

Baca Juga  Vonis Mati untuk Maulidi Ishaq dalam Kasus Pembunuhan Terencana

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di jalan tanah yang sempit di lokasi tersebut, sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang dirilis pihak kepolisian.

Upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah mobil yang dikendarainya terhalang sebuah truk. Saat mencoba mencari jalan lain, kendaraan tersebut justru masuk ke parit sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Dalam kondisi tersebut, petugas segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mobil yang digunakannya, dengan disaksikan oleh perangkat nagari setempat, yakni Sekretaris Nagari dan Kepala Jorong.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar sabu serta 93 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Berdasarkan keterangan Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya melalui akun media sosialnya, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 200 gram.

Baca Juga  Nekat Aniaya Ayah, Pelaku Sempat Ambil Rp 13 Juta

AKP Azhamu Suwaril menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(des*)