Padang – Layanan administrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat kembali dibuka mulai Rabu (25/3).
Pelayanan yang sudah bisa diakses kembali mencakup pengurusan BPKB, SIM, Samsat, serta penyelesaian tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan bahwa masyarakat kini bisa memanfaatkan seluruh layanan tersebut secara normal.
“Pembukaan kembali layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka,” ujarnya pada Rabu (25/3).
Ia menambahkan, seluruh unit pelayanan di bawah Ditlantas Polda Sumbar kini sudah beroperasi seperti biasa. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor layanan sesuai kebutuhan administrasinya.
Selain itu, pihak kepolisian memberikan kelonggaran bagi warga yang masa berlaku pajak kendaraan atau SIM-nya berakhir dalam periode tertentu. Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk pelayanan publik.
Bagi pemilik kendaraan atau pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan mulai Rabu, 25 Maret 2026, di kantor Samsat, Satpas, maupun gerai SIM terdekat. Warga cukup datang langsung untuk mengurus perpanjangan.
Dalam kebijakan ini, tidak ada sanksi administratif atau penerbitan dokumen baru. Artinya, perpanjangan dapat dilakukan seperti biasa tanpa dikenakan penalti. Hal ini diharapkan bisa meringankan masyarakat yang dokumennya habis pada rentang tanggal tersebut.
“Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap bisa mengurus administrasi kendaraan dan SIM tanpa hambatan,” tambahnya.
Ditlantas Polda Sumbar memastikan seluruh petugas siap melayani dan proses administrasi berlangsung cepat, tertib, dan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau membawa semua dokumen persyaratan saat datang, agar proses pengurusan berjalan lebih lancar.
Selain itu, warga juga diminta mematuhi aturan yang berlaku di area pelayanan. Petugas akan membantu memberikan informasi terkait prosedur yang diperlukan.
“Dengan dibukanya kembali seluruh layanan, masyarakat dapat segera memperpanjang masa berlaku dokumen kendaraan dan SIM mereka. Ditlantas Polda Sumbar berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi publik,” jelas Reza.(des*)












