Jakarta – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban, KYR (36), ditemukan tewas setelah dibacok di rumahnya saat tertidur.
Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Kaliurang RT 01, Kalurahan Argomulyo, Sedayu. Korban diketahui bernama Kitin Yogatama Rustamaji, pemilik rumah tempat kejadian.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 25 Februari 2026. Sebelumnya, korban dan beberapa temannya berkumpul di teras rumah sejak malam hari, sambil mengobrol dan mengonsumsi minuman keras.
“Korban bersama beberapa temannya berkumpul sejak pukul 20.00 WIB hingga menjelang pagi,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto, dikutip dari iNews Sragen, Rabu (11/3/2026).
Dalam pertemuan itu, korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung salah satu peserta, yang kemudian memicu emosi hingga berakhir pada aksi balas dendam.
Polisi menangkap dua tersangka, yaitu SS (28) alias Kobro dan FS (21), warga Gamping, Kabupaten Sleman. SS diduga sempat pulang untuk mengambil golok, kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB melalui pintu belakang yang rusak.
Saat itu, korban tengah tertidur di kamar bersama istrinya, Ria Praditasari. Tanpa berbasa-basi, pelaku langsung mengayunkan golok sepanjang 50 sentimeter ke kepala korban. Serangan kedua membuat istri korban terbangun dan mencoba menangkis dengan tangan, hingga beberapa jarinya terluka. Pelaku kemudian menyerang kaki korban sebelum melarikan diri.
Di luar rumah, rekannya menunggu dengan sepeda motor untuk kabur. Istri korban mengaku tidak sempat mengenali pelaku karena helm dan penutup wajah yang dikenakan.
Melalui penyelidikan intensif, termasuk penelusuran jejak digital, tim gabungan Polda DIY dan Polres Bantul berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing. Ironisnya, keduanya sempat hadir melayat saat jenazah korban disemayamkan sebelum dimakamkan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, pakaian, hoodie, masker, dan golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
“Keluarga dan istri korban sempat terkejut saat mengetahui pelaku ternyata merupakan orang yang sebelumnya ikut berkumpul dengan korban,” tambah AKBP Bayu.
Kedua tersangka dijerat Pasal pembunuhan dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.(des*)












