Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan perkara yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain Anom Widiyantoro, tersangka lainnya adalah Setya Budi Dias Oktavianto yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK. Dua tersangka lain masing-masing adalah Lilik Budi Suprianto, ayah dari Dias, serta Mohamad Haris yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara. Dari hasil tersebut, KPK menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahannya di lingkungan pemerintahan serta sejumlah pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
Budi juga mengungkapkan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto merupakan aparatur yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertugas di KPK.
Menurutnya, proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen KPK dalam menjaga integritas lembaga serta memastikan setiap personel yang terlibat dalam pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(des*)












