Berita  

Pengadilan Negeri Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Pengalih Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin

Purbalingga, Fativa.id,

Jawa Tengah – Tuhadi, pelaku pengalihan objek fidusia yang juga merupakan debitur FIFGROUP Cabang Purbalingga dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 (lima) bulan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga. Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang pembacaan putusan pada tanggal 2 Februari 2026 dengan nomor perkara 95/Pid.B/2025/PN Pbg. Majelis hakim menyatakan Tuhadi yang merupakan warga Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Baca Juga  Pekan Depan Pasar Rakyat Pariaman Diresmikan

Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menegaskan bahwa putusan ini menjadi pembelajaran dan pengingat serius bagi masyarakat.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga itikad baik dan tidak melakukan pengalihan objek jaminan secara melawan hukum,” ujar Hendrik