Pasbar, fativa.id – Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65).
“Pelaku diketahui berisinial NJ (39), merupakan mantan pekerja di kebun kelapa sawit milik korban,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, Selasa (10/2/2026).
Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aek Geringging Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, pelaku sengaja mendatangi pondok korban menggunakan penutup wajah (sebo), berniat untuk mengambil sepeda motor milik korban, yang sedang terparkir di samping pondok tersebut.
“Karena kunci sepeda motor berada di dalam pondok, kemudian pelaku masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu pondok menggunakan kayu,” terangnya.
Korban sempat keluar dari pondok, karena mengetahui adanya keberadaan sesesorang, namun pelaku langsung berlari dan bersembunyi dibalik pohon sawit. Setelah 30 menit kemudian, pelaku kembali dan memukul kepala korban menggunakan kayu yang berada di dalam pondok tersebut.
Setelah memukul dan dalam posisi terjatuh, lalu pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya, untuk memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mencari kunci dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban, dan langsung melarikan diri ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya.
Dijelaskan, korban ditemukan oleh saksi Habib dan Emil dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kedua saksi memanggil pihak keluarga korban dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beremas.
“Sekitar pukul 20.30, tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dilakukan visum di Puskesmas setempat, ditemukan luka akibat kekerasan disejumlah tubuh korban,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Sei Beremas/Polres Pasbar/Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung meminta keterangan para saksi dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai pelaku karena sebelumnya sempat terjadi keributan dengan korban, dan diketahui pelaku adalah mantan pekerja di kebun kepala sawit milik korban,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
“Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” sebutnya.
Dia menambahkan, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor, memukul dan mencekik sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR, dan satu unit handphone milik korban merk Samsung A05.
“Barang bukti lainnya yang disita berupa satu unit powerbank merk lentifen warna hitam dan satu buah pisau milik korban, serta satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian,” ucapnya.
Adapun motif pelaku adalah sakit hati kepada korban, karena upah kerja pruning batang kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sebanyak Rp 8.000.000 tidak dibayarkan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada Polres Pasaman Barat, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 Jo 458 ayat (3) KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Wisnu)












