Pasbar, fativa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Perumahan Yaptip Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.
Dalam pengungkapan tersebut, tim opsnal meringkus dua pelaku berinisial YS (30) dan AM (34), Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku diamankan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di rumah milik korban Dede Ochsandre.
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh seorang saksi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, yang melihat pintu depan rumah korban dalam kondisi terbuka.
Saksi juga menemukan bekas congkelan pada bagian pintu. Merasa curiga telah terjadi pencurian, saksi memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati sejumlah barang milik korban sudah tidak ada.
Korban yang saat ini berada di Rutan Polres Pasaman Barat dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika kemudian meminta saksi melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT, tertanggal 10 Agustus 2026.
“Kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif, serta mengumpulkan informasi dan keterangan dari para saksi,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Dia menyebut, penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro beserta anggota. Petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan dua terduga pelaku.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas meringkus pelaku YS di sebuah warung yang berada di Jalan KKN Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
“Sedangkan pelaku AM diringkus di rumahnya yang berada di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” sebutnya.
Dijelaskan, pelaku mengakui telah mengambil sejumlah barang dari rumah korban terdiri dari satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit mesin cuci merkk Sharp, serta satu batang besi AS baling-baling kapal dengan panjang sekitar 3,5 meter.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat dengan cara didorong keluar dari dalam rumah korban, selanjutnya sepeda motor tesebut dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru,” jelasnya.
Sementara, satu unit mesin cuci merk Sharp berwarna putih diangkut menggunakan becak motor yang disewa oleh kedua pelaku. Mesin cuci tersebut dijual kepada seorang warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu seharga Rp600 ribu.
“Setelah mengambil sepeda motor dan mesin cuci, kedua pelaku kembali ke rumah korban dan mengambil satu batang besi AS baling-baling kapal kemudian menitipkannya kepada seorang teman di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” ucapnya.
Ditambahkan, Satreskrim Polres Pasaman masih mendalami kasus tersebut, dan terus melakukan penyelidikan jika kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Yelpi)












