Polri  

Wakapolda Riau Tegaskan Larangan Mata Elang, Perampasan Kendaraan Tanpa Izin Debitur Dipidana

Pekanbaru – Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan larangan keras terhadap praktik mata elang atau debt collector yang melakukan perampasan paksa kendaraan di wilayah hukum Polda Riau. Ia menegaskan, pengambilan objek jaminan tanpa kerelaan debitur merupakan tindak pidana dan harus ditindak tegas.

Penegasan tersebut disampaikan Brigjen Hengki saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026). Dalam arahannya, ia secara tegas memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penindakan langsung apabila masih ditemukan praktik mata elang di lapangan.

“Tidak boleh ada perampasan objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan dari debitur. Tangkap. Saya masih melihat kemarin viral secara nasional, masih ada mata elang di Pekanbaru,” tegas Hengki.

Ia menjelaskan bahwa hubungan antara debitur dan kreditur merupakan hubungan keperdataan yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara paksa di jalanan.

Baca Juga  Kapolda Kalteng Hadiri Natal Gabungan TNI–Polri dan Pemda Kapuas

“Sudah jelas aturannya. Kreditur tidak serta-merta bisa melakukan perampasan objek jaminan. Kalau diambil secara paksa, itu pidana. Kalau masih terjadi, berarti polisinya tidak paham hukum,” ujarnya.

Wakapolda Riau juga menyoroti masih maraknya praktik teror dan intimidasi oleh oknum debt collector yang kerap mengatasnamakan aturan pembiayaan. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan tindakan tersebut terus terjadi dan menjadi konsumsi publik.

“Saya tidak ingin lagi ada viral-viral yang mengindikasikan penegak hukum di Polda Riau tidak paham hukum,” katanya.

Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas pelaku, melakukan rilis resmi ke publik, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar menimbulkan efek jera.

Baca Juga  Kapolda NTT Dukung Penguatan Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pekerja Migran Melalui Launching Ditres–Satres PPA dan PPO Polri

“Berikan pemahaman kepada masyarakat, supaya ada implikasi preventif dan efek deterrent. Orang akan takut berbuat di wilayah hukum Polda Riau,” tutup Hengki.

 

(ard)