Hukrim  

Satreskrim Respons Cepat Kasus Penggelapan Jagung Pakan Ayam

Satreskrim Polres Limapuluh Kota Tangkap Terduga Gelapkan Uang Tani
Satreskrim Polres Limapuluh Kota Tangkap Terduga Gelapkan Uang Tani

Limapuluh KotaSatreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria berinisial AN (53) yang diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan pertanian senilai puluhan juta rupiah, Jumat (9/1/2026) tengah malam.

Tersangka, warga Jorong Tanjung Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, tak berkutik saat Tim Opsnal yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga mendatangi kediamannya sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini bermula pada akhir November 2025. AN diduga menguasai secara pribadi uang hasil penjualan jagung pakan ayam senilai Rp30.344.000, yang seharusnya diserahkan kepada pihak yang berhak. Peristiwa ini terjadi di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi awal pasca-penangkapan, AN mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka berada di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Repaldi, mewakili Kapolres Limapuluh Kota, Minggu (11/1/2026).

AN kini terancam hukuman penjara dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP (UU No. 1/1946) juncto Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat polisi terhadap laporan masyarakat. “Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami. Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen Polres Limapuluh Kota untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi,” ujar Iptu Repaldi.

Ia juga mengimbau warga Limapuluh Kota untuk tetap waspada dan teliti dalam melakukan kerja sama bisnis maupun transaksi dagang agar terhindar dari tindak pidana serupa di masa mendatang. (des*)