Tekno  

Pemerintah Tegas terhadap AI Bermasalah, Akses Grok Ditutup Sementara

Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan pemblokiran Grok merupakan upaya preventif pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.
Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan pemblokiran Grok merupakan upaya preventif pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.

JakartaPemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara akses layanan kecerdasan buatan Grok, teknologi AI milik Elon Musk, di wilayah Indonesia. Kebijakan ini diterapkan menyusul kekhawatiran meningkatnya penyebaran konten pornografi palsu atau deepfake yang dihasilkan oleh sistem tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini bersifat preventif dan ditujukan untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak, dari potensi eksploitasi di ruang digital.

“Sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan, anak, dan masyarakat luas dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan buatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memutuskan untuk menghentikan sementara akses terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1).

Ia menegaskan bahwa praktik pembuatan deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat individu, serta keamanan warga negara di ranah digital.

Selain melakukan pemblokiran, Komdigi juga mengirimkan surat resmi kepada pihak Platform X—yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter—untuk segera hadir memberikan penjelasan. Pemerintah meminta klarifikasi mengenai langkah mitigasi yang dilakukan serta celah keamanan pada Grok yang memungkinkan lahirnya konten terlarang.

“Kementerian juga telah meminta pihak Platform X untuk segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.

Kebijakan ini diambil di tengah sorotan global terhadap maraknya penyalahgunaan AI generatif untuk menciptakan konten asusila tanpa izin, dengan visual yang sangat menyerupai wajah asli korban.

Dari sisi regulasi, penghentian akses tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam aturan itu, setiap PSE diwajibkan memastikan layanan yang dikelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarkan informasi elektronik yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Hingga saat ini, pihak X maupun tim pengembang Grok belum menyampaikan pernyataan resmi terkait pemblokiran tersebut. Pemerintah juga belum menetapkan batas waktu penghentian akses, namun menegaskan bahwa pemulihan layanan akan sangat bergantung pada itikad baik serta kejelasan langkah perbaikan dari pihak platform.(BY)