Cara Menghitung Pajak Mobil dengan Mudah dan Akurat

Cara menghitung pajak mobil.
Cara menghitung pajak mobil.

Jakarta – Anda memiliki kendaraan pribadi untuk kenyamanan keluarga berpergian. Tapi tahukah anda berapa pajak kendaraan yang harus bayar ke negara setiap tahunnya? Bagaimana cara menghitungnya? Sebab, tidak semua pemilik kendaraan belum tahu cara menghitungnya dengan benar.

Untuk menghitung pajak mobil tentunya akan membantu Anda menghindari dari kesalahan pembayaran sekaligus untuk mengelola keuangan lebih bijak. Untuk memahami silahkan baca artikel ini sampai tuntas.

 

Besaran Pajak Mobil harus Dibayar?

Sebelum masuk ke perhitungan teknis, penting bagi kamu untuk mengetahui sistem pajak kendaraan bermotor di Indonesia bersifat progresif. Makin banyak kendaraan atas nama Anda, maka makin tinggi pula tarif pajak yang harus kamu bayar.

Baca Juga  Bukan Sekadar Diet, Pola Makan Tumbuhan Ini Bantu Balikkan Kondisi Kronis

Kendaraan pertama, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika Anda memiliki kendaraan kedua, maka tarifnya naik menjadi 2,5%, dan seterusnya akan bertambah 0,5% per kendaraan berikutnya.

Jika Anda memiliki dua mobil nilai jual Rp200 juta masing-masingnya, maka:

Pajak mobil pertama = 2% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000

Pajak mobil kedua = 2,5% x Rp200.000.000 = Rp5.000.000

Catatab nilai jual mobil bisa berbeda dengan harga pasaran. Sebab pemerintah menggunakan nilai jual yang ditetapkan berdasarkan data dari Dispenda dan bukan harga beli di dealer.(*)