Fativa.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan tidak menyesali keputusannya bergabung ke dalam kabinet. Ia menyebut, sejak awal sadar bahwa pilihan itu bukan jalan yang nyaman.
“Saya memilih jalan yang sulit dan tidak nyaman. Meski hati saya sedang diliputi kesedihan karena persoalan yang saya hadapi, saya tidak pernah menyesali amanah tersebut,” ucap Nadiem saat membacakan nota keberatan, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kesempatan memimpin Kemendikbudristek di era Presiden Joko Widodo tetap menjadi kebanggaan tersendiri, sekalipun kini ia harus menjalani persidangan. Ia menegaskan, kecintaannya pada Indonesia tidak berubah.
“Saya bangga pernah diberi kepercayaan memikul tanggung jawab besar. Saya mencintai negeri ini, dan badai hukum yang saya hadapi tidak akan menggoyahkan kesetiaan saya,” ujarnya.
Nadiem menegaskan akan terus mengabdi untuk Indonesia, apa pun putusan hakim nantinya. Ia menyebut proses hukum ini juga menjadi pembelaan bagi para profesional dan pejabat yang merasa dikriminalisasi.
“Saya berjuang bukan hanya untuk diri sendiri dan keluarga, tetapi juga untuk mereka yang jujur namun kerap dituduh korupsi,” katanya.
Ia pun berharap penegakan hukum tidak menjadikan kebijakan sebagai objek kriminalisasi. Menurutnya, hal itu penting agar semangat pemberantasan korupsi tetap terjaga.
“Demi martabat gerakan antikorupsi, kriminalisasi kebijakan harus dihentikan. Generasi muda akan menyaksikan hasil persidangan ini,” tegasnya, seraya menyebut masa depan bangsa berada di tangan anak muda.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2022.
Nilai tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tak diperlukan dengan potensi kerugian sekitar USD44 juta atau setara kurang lebih Rp621 miliar.
Jaksa juga menuding ada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Total 25 nama dan badan usaha disebut ikut menikmati aliran dana, termasuk Nadiem yang diduga menerima sekitar Rp809 miliar.
(daftar pihak dan besaran yang diduga diterima disampaikan dalam berkas dakwaan jaksa)
Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.(BY)












