Tekno  

Mulai 2026, Pelanggan Baru Wajib Daftar Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JakartaPemerintah berencana memberlakukan sistem pendaftaran kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah sebagai bagian dari penguatan keamanan layanan telekomunikasi nasional. Skema baru ini akan mulai diperkenalkan secara bertahap pada 2026.

Pada fase awal, metode registrasi berbasis biometrik akan dibuka secara opsional mulai 1 Januari 2026. Pengguna masih diperbolehkan memilih metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, kebijakan ini akan berubah menjadi kewajiban bagi pelanggan baru per 1 Juli 2026.

Tahapan Penerapan

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, dua metode pendaftaran akan berjalan bersamaan. Masyarakat dapat menentukan sendiri apakah ingin menggunakan verifikasi wajah atau registrasi konvensional melalui layanan 4444.

Mulai pertengahan 2026, pendaftaran kartu SIM bagi pengguna baru hanya akan dilayani melalui sistem biometrik. Verifikasi tidak lagi cukup dengan NIK dan KK, melainkan harus disertai pencocokan data wajah.

Baca Juga  Denda Menanti, Australia Berlakukan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur

Bagi pelanggan lama, pemerintah memastikan tidak ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang. Nomor yang sudah aktif tetap dapat digunakan seperti biasa.

Mekanisme Registrasi Wajah

Dalam sistem baru ini, calon pelanggan diminta merekam atau mengunggah foto wajah. Data tersebut kemudian akan diverifikasi dan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil.

Registrasi dapat dilakukan secara online melalui platform digital milik operator seluler. Selain itu, pemerintah dan operator juga menyiapkan layanan tatap muka di gerai-gerai tertentu, terutama untuk masyarakat di daerah terpencil atau pengguna yang belum memiliki ponsel pintar.

Tujuan Kebijakan

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai penggunaan biometrik menjadi langkah penting untuk menekan maraknya kejahatan berbasis nomor seluler.

Baca Juga  RS Pelita Cari Tenaga Profesional, Ini Daftar Posisi yang Dibutuhkan!

Skema ini diharapkan mampu meminimalkan praktik penipuan digital seperti panggilan palsu, pesan singkat penipuan, pemalsuan identitas, hingga rekayasa sosial. Dengan keterikatan langsung antara nomor dan identitas biometrik pemiliknya, proses penelusuran pelaku kejahatan dinilai akan menjadi lebih efektif.(BY)