Hukrim  

Polres 50 Kota Sita Akun DANA dan Ponsel Pelaku Penipuan

Tim Opsnal Polres 50 Kota Ringkus Pasangan Suami Istri Pelaku Penipuan
Tim Opsnal Polres 50 Kota Ringkus Pasangan Suami Istri Pelaku Penipuan
Limapuluh Kota– Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan menangkap dua pelaku di Kecamatan HarauKabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Sabtu malam (13/12/2025).
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VI/X/2025/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 29 Oktober 2025, beserta sejumlah surat perintah penyidikan dan penangkapan yang telah diterbitkan.
“Dua orang pelaku kami amankan atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto Pasal 64 KUHP,” kata AKBP Syaiful Wachid.
Pelaku yang diamankan adalah Afri Anggi (37), seorang buruh harian lepas, dan Mariya (44), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.10 WIB di kediaman pelaku, dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K, bersama tim Opsnal Satreskrim.
Kasus penipuan ini terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Jorong Sarilamak. Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung menjalani interogasi awal, dan mereka mengakui perbuatannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu akun DANA atas nama Afri Anggi dengan nomor 082170687964 dan satu unit ponsel merek Redmi Note 4.
Saat ini, Afri Anggi dan Mariya diamankan di Polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKBP Syaiful Wachid menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.(des*)