BOGOR,Fativa.id – Kontroversi seputar pengangkatan Kepala Unit Pasar Teknik Umum (TU) di bawah Perumda Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor semakin memanas. Setelah sebelumnya disorot karena diduga merupakan mantan narapidana korupsi, kini terungkap bahwa yang bersangkutan diduga pernah terseret dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar saat menjabat sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Walikota Bengkulu pada tahun 2015.
Penelusuran data menunjukkan bahwa pada tahun 2015, Tim Penyidik kasus korupsi Bansos Kota Bengkulu memang menetapkan dua orang Aspri Walikota Bengkulu saat itu, Helmi Hasan dan Edo Sahputra sebagai tersangka. Latar belakang kontroversial ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses fit and proper test yang dilakukan oleh PD PPJ Kota Bogor.
Kasus korupsi Bansos Bengkulu merupakan kasus yang signifikan, melibatkan penyalahgunaan dana publik dalam jumlah besar. Keterlibatan pejabat yang kini mengisi posisi strategis di BUMD Kota Bogor, terlepas dari status akhirnya dalam kasus tersebut, dianggap mencederai prinsip integritas yang mutlak harus dimiliki oleh seorang pejabat publik.
Pengangkatan ini secara langsung dinilai bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2012. SE tersebut secara eksplisit menyebutkan adanya larangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan jabatan eksekutif kepada mantan narapidana kasus korupsi.
Meskipun PD PPJ merupakan BUMD, jabatan Kepala Unit Pasar memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik daerah.
Surat edaran ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menjaga birokrasi yang bersih dan berintegritas. Pengangkatan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran etika dan pedoman administrasi negara yang serius dalam tubuh PD PPJ.












