Solok – Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota dan Polres Solok berhasil meringkus tiga pelaku pencurian baterai tower Telkomsel. Ketiga tersangka, masing-masing berinisial R (29), F (21), dan H (23), ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, melalui KBO Reskrim IPTU Hengki Suhendra, menjelaskan bahwa ketiganya merupakan bagian dari komplotan pencuri yang beraksi di berbagai wilayah Sumatera Barat, tidak hanya di Kabupaten Solok.
“Mereka mencuri baterai tower Telkomsel di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Namun sebelumnya, mereka juga sudah beraksi di sejumlah lokasi lainnya,” ungkapnya.
Para pelaku ditangkap saat tertidur dan tidak memberikan perlawanan. Aksi mereka terungkap setelah Telkomsel melaporkan kehilangan baterai, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Demi mempermudah aksinya, komplotan ini berpura-pura menjadi teknisi tower sehingga dapat membawa kabur baterai tanpa dicurigai.
Polisi mengamankan tiga unit baterai tower yang baru saja dicuri. Telkomsel disebut mengalami kerugian sekitar Rp300 juta akibat kejadian ini.
“Ketiga baterai tersebut sudah kami jadikan barang bukti,” tambahnya.
Kini para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(des*)












