Padang – Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RS alias Wik (46) atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan di gudang milik perusahaan swasta di kawasan Padang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. RS ditangkap pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jembatan Purus, Kecamatan Padang Barat.
“Penangkapan dilakukan langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Dari tersangka, kami mengamankan satu unit laptop merk Asus berwarna putih sebagai barang bukti,” ujar Kompol Yasin.
Kasus ini bermula dari laporan PT Glorienta Panca Henna yang menyebut gudang mereka di Jalan Pondok Nomor 93, Kecamatan Padang Barat, dibobol pada Selasa (29/7/2025). Dalam kejadian tersebut, beberapa barang hilang, termasuk satu unit laptop Toshiba, satu unit laptop Asus, dan dua unit handy talky (HT), dengan total kerugian sekitar Rp10 juta.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa laptop Asus yang dicuri sempat dijual pelaku kepada seorang bernama Yanti. Dari informasi itu, polisi berhasil mengidentifikasi RS dan melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, RS mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” kata Kompol Yasin. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menemukan barang bukti lain dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(des*)












