Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi.

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah haji sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik penyelenggaraan haji ilegal atau tidak sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan para jemaah.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Ibadah haji wajib dilakukan melalui jalur resmi dengan visa haji agar pelaksanaannya tertib, aman, dan tidak menimbulkan masalah hukum bagi jemaah,” ujar Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, pada Minggu (3/5/2026).

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas mencegah sejak dini keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menangani kasus hukum terkait praktik tersebut.

Baca Juga  Presiden Prabowo, Indonesia dan Prancis Makin Erat di Berbagai Bidang

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi Indonesia telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji yang diduga berangkat secara nonprosedural.

Hasan juga menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji, seperti visa kerja, kunjungan, ziarah, maupun transit untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran aturan Pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang diberikan pun cukup tegas, mulai dari penolakan masuk ke wilayah Makkah serta area Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga  BPBD dan Warga Bersihkan Lumpur Pascabanjir Brebes

Penindakan juga berlaku bagi pihak-pihak yang menawarkan, mengorganisasi, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik atau penawaran haji nonprosedural,” tegasnya.(des*)