Padang  

Satpol PP Tegas, Trotoar Bukan Tempat Jualan

Satpol PP Padang tertibkan lapak pedagang di Lapai.
Satpol PP Padang tertibkan lapak pedagang di Lapai.

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang, seperti trotoar dan badan jalan di sepanjang Jalan Jhoni AnwarKelurahan LapaiKecamatan Nanggalo, Jumat (19/9/2025).

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Okta Purama. Meski sebelumnya telah mendapat peringatan dari pihak kelurahan dan kecamatan, sejumlah PKL tetap memilih berjualan di lokasi tersebut.

“Barang-barang milik pedagang kami amankan ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut. Di antaranya tenda, payung, kursi, terpal, stand banner, hingga perlengkapan jualan lainnya,” jelas Okta.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan tindakan serupa untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Trotoar dan badan jalan diperuntukkan bagi publik, bukan untuk aktivitas berdagang. Imbauan sudah berulang kali disampaikan, namun masih ada yang tidak mengindahkan. Karena itu, hari ini kami melakukan langkah tegas,” tambahnya.

Satpol PP juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan dengan menempati lokasi usaha yang telah disediakan pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga fungsi fasilitas umum agar tidak mengganggu aktivitas warga.(des*)