Padang – Ditlantas Polda Sumbar Menggelar Sosialisasi Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengadakan sosialisasi terkait perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bagi pemilik perusahaan angkutan, pada Senin (8/9). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) STNK Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto.
AKP Hendrianto menjelaskan bahwa masa pemutihan pajak kendaraan kini diperpanjang hingga 30 September 2025. “Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam melunasi pajak kendaraannya, lengkap dengan berbagai keringanan yang disediakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025, namun diperpanjang menyusul tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak.
Sosialisasi dilakukan secara tatap muka dengan pemilik perusahaan angkutan agar mereka memahami tata cara dan persyaratan program, termasuk dokumen yang perlu disiapkan serta prosedur pelunasan pajak kendaraan.
AKP Hendrianto berharap sosialisasi ini dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Program pemutihan pajak kendaraan ini terbuka untuk seluruh pemilik kendaraan di Sumatera Barat, termasuk kendaraan operasional perusahaan angkutan, sehingga semua bisa memanfaatkan keringanan yang tersedia.(des*)












