RPP Baru Atur Penyetoran Dividen BUMN Langsung ke Kemenkeu

Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo.

Jakarta – Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru yang mengatur mekanisme penyetoran dividen dari perusahaan milik negara.

Lewat aturan tersebut, dividen yang dihasilkan BUMN, termasuk Perusahaan Umum (Perum), akan langsung disalurkan ke Kementerian Keuangan.

“Sekarang kami sedang menunggu RPP yang sedang disusun bersama Danantara mengenai tata kelola dana, termasuk dividen dari Perum nantinya akan langsung masuk ke Menteri Keuangan,” jelas Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga  Isu Reshuffle Kabinet Muncul Jelang Akhir Jabatan Jokowi

Ia menambahkan, detail mengenai aturan baru itu belum bisa disampaikan karena masih dalam proses finalisasi. “Kalau nanti sudah ditetapkan sebagai keputusan bersama, tentu akan kami jelaskan lebih rinci ke Komisi VI,” lanjutnya.

Selain itu, Erick menyebut Kementerian BUMN tengah merancang peta jalan (road map) terkait pemisahan pengelolaan antara bentuk badan usaha Perum dan PT yang akan berada di bawah Danantara. Namun, pembahasan lebih teknis diminta dilakukan dalam pertemuan terpisah.

“Beberapa road map mengenai Perum sudah kami siapkan dan bisa dipresentasikan di kesempatan lain,” tutupnya.(BY)