Dugaan Jual-Beli Dokumen Laboratorium Babi Picu Kerugian Peternak

Salah satu kandang peternak lokal dengan model baterai di Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
Salah satu kandang peternak lokal dengan model baterai di Kepulauan Nias, Sumatera Utara.

Nias, Rakyatterkini.com – Maraknya masuknya ternak non-halal seperti babi dari luar Sumatera Utara ke Pulau Nias tanpa pemeriksaan laboratorium mengancam keberlangsungan usaha peternak lokal. Hal ini terjadi melalui jalur darat maupun transportasi laut, menyasar wilayah seperti Medan, Kota Gunungsitoli, dan Kabupaten Nias Selatan.

Ancaman tidak hanya pada keberlangsungan usaha, tetapi juga kesehatan ternak. Penyakit African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) semakin mengintai peternakan lokal. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, kasus ASF di Asia Pasifik, termasuk Indonesia, menunjukkan tren peningkatan.

Akibatnya, banyak peternak dan pengusaha pedaging mengalami kerugian besar. Beberapa ternak lokal bahkan terjangkit virus karena pengangkutan ternak impor antarprovinsi yang bebas masuk ke Nias. Dugaan praktik jual-beli dokumen uji laboratorium untuk ternak dari Lampung diduga menjadi pemicu penyebaran ASF dan PMK, yang berimbas pada rendahnya harga jual daging dan ternak lokal.

Al Harefa (29), seorang peternak di Gunungsitoli, mengaku merasakan dampak langsung. Harga ternaknya anjlok, tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan dan pakan. “Virus itu dibawa ternak luar. Saya curiga pihak besar tidak mengkarantina ternak sehingga usaha kecil kami jadi korban. Pemerintah harus mengawasi ini, kalau dibiarkan, usaha peternak lokal bisa tutup,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga  Bobol ATM Pakai Las, Dua Pelaku Gasak Rp 150 Juta

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, serta Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan diduga kurang sigap menindak dugaan jual-beli dokumen laboratorium ternak. Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhadi Halomoan, mengaku baru mengetahui isu ini dan mengaku belum menerima laporan resmi. “Kami akan tindak lanjuti begitu ada pengaduan resmi,” katanya.

Azhadi menekankan bahwa pengawasan lalu lintas ternak non-halal berada di bawah Balai Karantina. Dinas provinsi hanya menerima tembusan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dan tidak mengurus rekomendasi transportasi laut ke Nias.

Sementara itu, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492 tanggal 19 Agustus 2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus ASF. Meski demikian, ternak dari luar Sumut tetap berupaya masuk ke Nias.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Nias Selatan, Masnidar Duha, menyebut keterbatasan personel dan anggaran menjadi kendala pengawasan. “Provinsi jarang koordinasi dengan kami. Kami juga tidak memiliki dokter hewan atau paramedis veteriner untuk rekomendasi resmi. ASF menjadi alasan utama pengawasan ketat. Kalau dokumen bisa dibeli, ini merugikan peternak lokal dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Umumkan Jadwal Idul Fitri dan Idul Adha 2025

Darmawan Zagoto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, menambahkan setiap pemasukan ternak harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner. Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17, ternak masuk harus dititipkan dan dipotong di Rumah Potong Hewan. “Meski zona merah ASF dihapus sejak 2024 dan dianggap endemik, dokumen resmi tetap wajib. Izin antarprovinsi harus diawasi ketat. Kalau dokumen bisa dibeli, itu jelas melanggar aturan dan berisiko,” jelasnya.

Pemko Gunungsitoli menekankan perlunya transparansi dan penegakan hukum untuk melindungi ekonomi peternak lokal sekaligus kesehatan masyarakat.(des*)