Limapuluh Kota – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (27/8/2025) di Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan bahwa pelaku berinisial EP (34) diduga mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di Lapangan Bola Tanjung Jati. “Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan yang kami lakukan di lapangan,” ujar AKBP Syaiful.
Kronologi kejadian menurut polisi, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan EP. “Setelah diketahui lokasinya, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tambah Kapolres.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, yang saat ini diamankan di Polres Limapuluh Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memilih tempat parkir yang aman. “Langkah sederhana ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan,” tegas AKBP Syaiful Wachid.
Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polres Limapuluh Kota dalam beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian berkomitmen terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif untuk menjaga keamanan wilayah.(des*)












