Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memproses pemeriksaan terhadap Donny Tri Istiqomah, orang dekat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Donny yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kembali dipanggil oleh penyidik dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan setelah pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis terhadap Hasto dalam perkara yang sama.
“Proses terhadap yang bersangkutan (Donny) akan segera kami lakukan, apalagi mengingat sejumlah fakta persidangan yang telah terungkap dalam kasus suap PAW ini,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Walaupun Donny telah berstatus tersangka, hingga kini ia belum menjalani penahanan. Saat ditanya soal kemungkinan penahanan, Budi tidak merinci lebih lanjut. Namun ia menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
“Kami akan menyesuaikan dengan kesiapan dokumen penyidikan. Begitu semuanya lengkap, tidak ada alasan bagi kami untuk menunda. Proses hukum akan langsung dilanjutkan hingga tahap penuntutan,” tegasnya.
Sebagai catatan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jakarta Pusat pada Jumat (25/7).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap, sesuai dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Majelis hakim menyebut, sebagai Sekjen PDIP, Hasto memiliki peran dan otoritas organisasional untuk mendorong Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR RI. Upaya tersebut awalnya dilakukan secara formal melalui judicial review dan permintaan fatwa Mahkamah Agung, namun gagal. Setelah itu, Hasto bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku memilih jalur ilegal dengan memberi suap.
Namun demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan alternatif pertama terkait dugaan menghalangi penyidikan. Hakim menilai tidak cukup bukti bahwa Hasto sengaja menenggelamkan ponsel guna menghalangi proses penyelidikan.(des*)












