Pasbar  

3 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan Kejari Pasaman Barat

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan pihak terkait saat pemusnahan barang bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan pihak terkait saat pemusnahan barang bukti

Simpang Empat– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Februari hingga Juni 2025.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, di mana barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Kejari Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, saat kegiatan di Simpang Empat, Kamis (10/7).

Dari 49 perkara yang telah inkrah tersebut, terdapat tujuh jenis tindak pidana yang ditangani, yaitu narkotika, pencabulan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, perkara terkait perkebunan, serta perjudian.

Kasus narkotika mendominasi dengan 19 perkara, meliputi barang bukti berupa:

* Ganja seberat 3.186,243 gram

* Sabu sebanyak 127,32 gram

Sementara itu, perkara lain terdiri atas:

Baca Juga  Pemeriksaan Antemortem dan Postmortem Hewan Kurban Pasaman Barat Dimulai

* 9 kasus pencurian

* 6 kasus pencabulan

* 4 kasus penganiayaan

* 1 kasus penggelapan

* 1 perkara terkait sengketa perkebunan

* 9 kasus perjudian

Kajari menyoroti bahwa tingginya angka penyalahgunaan narkoba mencerminkan lemahnya peran keluarga dan masyarakat dalam upaya pencegahan.

“Seharusnya keluarga menjadi benteng utama. Namun jika keluarga gagal menjalankan fungsi tersebut, masyarakat pun seringkali bersikap acuh. Ini adalah persoalan yang serius,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa upaya sosialisasi dari pemerintah nagari belum optimal, terbukti dari masih banyaknya perkara narkotika yang ditangani kejaksaan.

Selain narkoba, kasus perjudian dan pencurian juga menjadi sorotan dalam penegakan hukum di daerah itu.

M. Yusuf Putra mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan turut serta dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Baca Juga  Pasaman Barat Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Jagung

“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun lingkungan yang bebas dari tindak kriminalitas,” tutupnya.(des*)