Padang  

WNA Brasil Ditangkap, Kirim Ganja Lewat Kotak Kurma

WNA Brasil diamankan Polda Sumbar karena penyalahgunaan narkoba.
WNA Brasil diamankan Polda Sumbar karena penyalahgunaan narkoba.

Padang — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lantai IV Mapolda Sumbar pada Kamis (15/5/2025). Acara ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, didampingi oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno.

Kapolres Rory mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AA pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.15 WIB di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

AA diamankan oleh anggota kepolisian yang menyamar sebagai warga sipil saat akan mengambil paket yang dicurigai mengandung narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, ditemukan satu kotak coklat berisi kurma bermerek Palmdates. Dari 25 butir kurma yang ada, satu di antaranya ternyata berisi ganja kering seberat 41,67 gram.

Ketika dimintai keterangan, AA mengaku hanya disuruh mengambil paket oleh seseorang berinisial WSP, tanpa mengetahui isi sebenarnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara.

Hasil pemeriksaan terhadap WSP mengungkap bahwa ganja tersebut merupakan milik seorang WNA asal Brasil berinisial KCV.

Menindaklanjuti informasi ini, petugas bersama WSP menuju tempat tinggal KCV yang berada di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara.

KCV akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bahwa ganja tersebut memang dipesannya dari seseorang berinisial AD yang berada di Kota Padang.

Tim kepolisian kemudian menelusuri lebih lanjut dan berhasil menangkap AD pada Kamis (8/5/2025) di kawasan Jalan Karet Pasar Baru Timur 5 No.16, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

AD mengakui bahwa pengiriman ganja tersebut atas permintaan KCV, dan menyebutkan bahwa barang haram itu berasal dari seseorang berinisial IA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan jaringan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak kurma yang di dalamnya terdapat ganja, sebuah iPhone 14, ratusan lembar kertas pembungkus rokok berbagai merek, serta beberapa barang lain yang diduga terkait.

Atas perbuatannya, KCV dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Sementara itu, AD juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman yang setara.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas Kapolda Sumbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi, sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan cepat dan efektif.(des*)