Kemnaker Minta Indomaret dan Buruh Cari Solusi Perselisihan

  

Karyawan Indomaret bersama Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) menggelar aksi kampanye boikot Indomaret di Depan PT. Indomarco Cabang Jakarta, Jalan Ancol Barat, Jakarta Utara, Kamis (27/5/2021). (CNN Indonesia/ Adi Maulana)

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta serikat buruh dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) segera mencari solusi atas perselisihan di antara keduanya. Perselisihan terjadi akibat dugaan kriminalisasi manajemen terhadap pekerja yang berujung pada aksi boikot produk Indomaret.

Permintaan ini disampaikan Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri usai memfasilitasi pertemuan antara manajemen dan serikat buruh Indomaret pada Kamis (28/5). Ia meminta penyelesaian masalah menggunakan asas musyawarah dan mufakat.

Baca Juga  MAN 1 Padang Panjang Gelar Grand Final Pemilihan Duta Genre 2021

“Untuk bersama-sama mencari solusi dan jalan terbaik dengan mengedepankan iktikad baik, untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif,” kata Indah melalui keterangan resmi, sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.

Indah juga meminta agar kedua pihak menghindari tindakan-tindakan yang merugikan masing-masing pihak. Ia ingin penyelesaian masalah dilakukan melalui dialog bipartit.

Menurutnya, kedua pihak sebenarnya sama-sama memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.

“Tapi memang butuh waktu, kita harus kedepankan semangat dialog secara bipatit antara kedua belah pihak,” imbuhnya.

Sebelumnya, buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memboikot produk Indomaret. Boikot merupakan buntut dugaan kriminalisasi buruh oleh manajemen Indomaret karena salah satu pekerjanya, Anwar Bessy, menagih pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.

Baca Juga  Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK, Lembaga Antirasuah Dalami Kasus

Namun, pada saat penagihan, Anwar tidak sengaja merusak gypsum perusahaan. Manajemen pun memprosesnya ke pengadilan atas insiden kerusakan itu. (*)