Pelaku Curas Dilumpuhkan dengan Timas Panas

SS (28) ditembak di kedua kakinya lantaran melawan saat akan ditangkap tim Klewang atas kasus pencurian yang dilakukannya, Kamis (8/7). (posmetro.com)

Padang – Tim Klewang Polres Padang berikan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang pelaku curas di Koto Tangah, Kota Padang. Pelaku terpaksa dihadiahi timas panas karena berusaha melawan petugas saat diamankan terhadap kasus pencurian dan kekerasan (curas), Kamis (8/7/2021).

Pelaku SS (28) warga Jalan Teratai RT 001 RW 009, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang digiring ke Mako Polresta Padang dengan kondisi pincang lantaran kedua kakinya diberikan tembakan oleh tim Klewang lantaran melawan saat akan ditangkap.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi Kamis (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan kawasan Koto Tangah kota Padang. Sedangkan kasus yang menjerat pelaku adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cu­ras)yang terjadi Selasa (6/7) sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di depan PDAM Tabing jalan Adinegoro, Parupuak Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

Baca Juga  Gempa 7,2 Magnitudo Gucang Nias, tak Berpotensi Tsunami

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fer­nanda mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat sendirian.

“Kemudian di perjalanan, korban diberhentikan oleh pelaku dan meminta tumpangan. Korban yang mengebali pelaku kemudian memberikan tum­pa­ngan,”sebut Rico sebagaimana dikutip posmetro.com.

Namun sesampai di depan PDAM Tabing sebut Rico, sudah ada rekan pelaku yang menunggu dan langsung menodong korban dengan senjata tajam jenis pisau dan kemudian mengambil sepeda motor korban dan satu unit Handphone Merk REALME XT Warna biru permata milik korban.

“Usai merampas motor dan HP korban, korban disuruh naik ke atas sepeda motor dan dibawa ke arah Lubuk Minturun sambal ditodong dengan pisau dan diturunkan disana. Pelaku langsung kabur meninggalkan korban dikawasan Lubuk Minturun,”katanya.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan lebih kurang Rp 18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut.

Baca Juga  3 Formasi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022

Setelah diamankan, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Padang guna pro­ses hukum lebih lanjut. “Ba­rang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB, satu buah Handphone Merk REALME XT Warna Biru Permata, serta sebilah pisau berujung runcing dengan gagang berwarna biru dengan panjang lebih kurang 30 cm. (*)