Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyediakan berbagai fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
“Pemerintah berkomitmen untuk mendukung agenda pembangunan nasional yang meliputi penguatan sumber daya manusia (pendidikan dan kesehatan), penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan IKN, dan penyelesaian proyek strategis nasional,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Fasilitas yang disediakan mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan fasilitas kepabeanan. Ini bertujuan agar IKN tidak hanya berkembang sebagai pemukiman, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang dinamis.
Pemerintah juga mendukung hilirisasi melalui kebijakan fiskal, insentif, dan kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat ekspor, rantai pasok global, serta menciptakan lapangan kerja dengan upah yang lebih baik.
Hingga 31 Mei 2024, realisasi anggaran untuk pembangunan IKN telah mencapai Rp5,5 triliun, meningkat Rp700 miliar dari Rp4,8 triliun pada akhir April 2024. Angka ini setara dengan 13,7 persen dari total pagu APBN 2024 sebesar Rp40 triliun.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN mencapai Rp72,5 triliun, dengan rincian alokasi dana pada APBN 2022 sebesar Rp5,5 triliun, APBN 2023 sebesar Rp27 triliun, dan pagu APBN 2024 sebesar Rp40 triliun.(BY)












