DPKUKM Terapi Ulang dan Pengawasan Timbangan

Bidang Metrologi legal, DPKUKM, Padang Pariaman didampingi Babinsa Koramil 04/ Sicincin melakukan tera ulang timbangan di Pasar Pakandangan.(ist)

Parit Malintang – Dinas perdagangan dan  Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Padang Pariaman melakukan terapi ulang dan pengawasan timbangan di Pasar Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung.  Kegiatan tersebut didampingi Babinsa Koramil 04/Sicincin, Sertu Puadi, Kamis (26/8).

Kepala Bidang Metrologi Legal DPKUKM, Marsam  menjelaskan Kegiatan tersebut diikuti para pedagang dengan tujuan agar para pedagang yang menggunakan UTTP memiliki pengetahuan dan kesadaran pentingnya menggunakan UTTP secara baik dan benar. 

Termasuk kesadaran me lakukan tera/tera ulang timbangan yang digunakan kegiatan jual/beli melalui kegiatan tera dan tera ulang secara rutin.

“Dengan pengukuran yang sesuai maka sebagai jaminan kebenaran selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen dan kebutuhan bagi pedagang mendapatkan rezeki yang halal dan berkah serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli,” jelas Kabid Metrologi.

Baca Juga  Hamas Ancam Perang jika Pawai Yahudi Israel Masuk Yerusalem

Lebih lanjut, Marsam mengatakan, masih ada juga pedagang memakai timbangan plastik dan terkait hal itu sudah ditegur serta masih ada juga timbangan pedagang yang masih belum di Kir/ Tera. 

“Pengawasan dan pelaksanaan Tera timbangan khususnya di pasar agar pedagang sadar dan memahami timbangan harus di Kir/Tera, 1 tahun sekali, supaya pedagang tersebut aman dalam berjualan. Bagi pedagang yang masih memiliki timbangan plastik untuk dapat tidak memakai dalam berdagang dan konsumen merasa tidak dicurangi belanjanya oleh para pedagang,” ungkapnya.

Baca Juga  Perda RTRW Disahkan

Sementara itu,  Babinsa Puadi mengatakan selama kegiatan tersebut pengawasan terhadap pedagang di Pasar Pakandangan berjalan aman dan lancar.  Lebih dari itu, pelaksanaan timbangan dilakukan di saat hari pasar atau ‘balai’, tentu di saksikan banyak masyarakat yang berbelanja.

Dengan adanya terangnya ulang timbangan ini, untuk menghindari kerugian bagi konsumen dalam berbelanja di kedai yang mengunakan timbangan.  (von)