Jakarta – Berikut adalah cara melaporkan pinjaman online (pinjol) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Maraknya pinjol ilegal meresahkan para nasabah, membebani mereka dengan bunga tinggi saat pencairan dana dan mengirim debt collector ke rumah.
Karena itu, banyak nasabah mencari informasi tentang cara melaporkan pinjol ilegal. Berikut cara melaporkannya secara online ke OJK. Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya ke Kontak OJK 157, WhatsApp (081157157157), email: [email protected], atau email: [email protected].
OJK juga mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar terhindar dari jeratan mereka:
- Memaksa Pinjam Uang Aplikasi pinjaman online ilegal sering memaksa pengguna untuk meminjam uang, melakukan penawaran produk secara agresif melalui berbagai platform seperti website, aplikasi, dan telepon.
- Tanpa Syarat Apapun Waspadai aplikasi pinjaman yang menawarkan produk tanpa syarat apapun. Pastikan mengetahui dan memahami persyaratan dengan jelas sebelum mengajukan pinjaman.
- Meminta Uang Muka Aplikasi pinjaman online yang meminta uang muka di awal harus diwaspadai. Syarat ini tidak lazim karena tidak ada produk pinjaman yang memerlukan uang muka.
- Informasi Perusahaan Tidak Jelas Banyak aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tidak mencantumkan informasi perusahaan dengan jelas, seperti alamat perusahaan yang tidak dicantumkan atau menggunakan alamat palsu.
Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal.(BY)












