Fativa.id – Perhatikan pajak mobil BMW X1 yang perlu diketahui oleh calon pemilik kendaraan. Mobil buatan Jerman ini memiliki rencana untuk memperluas lini kendaraan listrik.
Saat diluncurkan, mobil ini mendapat banyak perhatian di pasar Asia, termasuk Indonesia. Dengan harga sekitar 48.000 Euro atau sekitar Rp719 juta, mobil ini menarik minat banyak orang. Berapa pajak yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat memiliki mobil ini?
Pajak mobil BMW X1 bervariasi tergantung pada modelnya. Biaya pajak BMW X1 sDrive18i tahun 2021 adalah Rp80,77 juta, sedangkan BMW X1 sDrive18i xLine tahun 2021 mencapai Rp90,37 juta. Sementara itu, pajak BMW X1 sDrive18i xLine tahun 2020 adalah Rp102,1 juta.
Perlu diketahui bahwa mesin yang digunakan pada kedua model ini sama, yaitu tiga silinder dengan kapasitas 1,5 L dan turbo. Tenaga mesin mencapai 125 hp dengan torsi puncak sebesar 220 Nm. Kekuatan mesin disalurkan ke sistem penggerak roda depan melalui transmisi otomatis enam percepatan.
Kombinasi kekuatan dari rangkaian penggerak ini mencapai 220 hp dengan torsi 385 Nm, memungkinkan BMW X1 dan X2 bergerak dengan sistem penggerak empat roda (AWD).
Paket baterai sebesar 10 kWh digunakan untuk menyimpan daya pada model BMW X1 dan X2 xDrive 25e, memungkinkan kendaraan untuk berjalan dengan mode listrik penuh. Jarak tempuh kedua model ini dengan tenaga baterai diperkirakan berkisar 54 hingga 57 kilometer. Paket baterai bisa terisi penuh dalam waktu 5 jam pengisian di rumah atau 3 jam dengan BMW i Wallbox.
BMW menawarkan tiga mode berdasarkan sumber tenaga pada model elektrifikasi terbarunya. Mode Auto eDrive standar mengoperasikan mobil dengan kombinasi mesin konvensional dan motor listrik.
Ada juga mode Max eDrive yang menggunakan tenaga listrik sepenuhnya selama kapasitas baterai mencukupi. Terakhir, mode Save Battery mengoperasikan mobil sepenuhnya dengan mesin konvensional.(BY)