Solok  

166 Botol Miras Disita dalam Razia Dini Hari

Razia Kafe Karaoke di Kota Solok, Polisi Amankan 166 Botol Miras
Razia Kafe Karaoke di Kota Solok, Polisi Amankan 166 Botol Miras

Solok – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan sebanyak 166 botol minuman beralkohol dalam razia yang menyasar sejumlah kafe karaoke dan kedai tuak di wilayah Kota Solok, Minggu (1/11/2026) dini hari.

Operasi tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan lady’s party pada malam Minggu. Selain menindaklanjuti laporan tersebut, razia juga bertujuan memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, menjelaskan bahwa petugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi hiburan malam untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Beberapa tempat yang menjadi sasaran pemeriksaan di antaranya Cafe BS, Cafe Charlie, Cafe Cinday, dan Cafe Golden.

Di Cafe BS, petugas tidak mendapati adanya pengunjung. Kendati demikian, pengelola tetap diminta menghentikan kegiatan usaha karena waktu operasional telah melewati batas yang ditentukan.

Sementara itu, di Cafe Charlie dan Cafe Cinday ditemukan sejumlah pengunjung. Namun, berdasarkan pemeriksaan petugas, tidak ditemukan kegiatan lady’s party seperti yang dilaporkan masyarakat. Kedua tempat tersebut juga diminta tutup karena telah beroperasi melewati jam yang diizinkan.

Baca Juga  Pengendara Yamaha X Ride Tewas Usai Hilang Kendali

Temuan berbeda diperoleh saat petugas melakukan pemeriksaan di Cafe Golden. Selain mendapati pengunjung, polisi juga menemukan dan menyita 166 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari Bir Bintang sebanyak 29 botol, Soju Leci 20 botol, Guinness 42 botol, Orang Tua Api 17 botol, Atlas 16 botol, Singaraja 18 botol, Orang Tua Merang 6 botol, Kawa-Kawa 5 botol, Cointreau 3 botol, Soju Mangga 2 botol, Soju Plum 1 botol, Vibe Hitam 3 botol, Vibe Exotik 1 botol, serta Vibe Black Tea 3 botol.

Petugas selanjutnya mendatangi Cafe MP, Deppol, Ocean, Pasifik, Januari, dan Pelangi. Namun, seluruh tempat tersebut diketahui sudah tidak beroperasi atau dalam kondisi tutup ketika dilakukan pemeriksaan.

Rangkaian razia kemudian dilanjutkan ke sejumlah kedai tuak. Di Kedai Tuak Bobi yang berlokasi di kawasan Terminal Bareh Solok, petugas menemukan beberapa orang pengunjung.

Dalam penertiban tersebut, pedagang diminta membuang persediaan tuak ke selokan, sedangkan para pengunjung diminta meninggalkan lokasi.

Baca Juga  14 Ribu Lebih Rumah KPM di Solok Segera Diberi Label, Ini Tujuannya

Langkah serupa juga diterapkan di Kedai Tuak Rina dan Kedai Tuak Nainggolan. Petugas meminta pemilik kedai membuang minuman tuak yang diperjualbelikan serta membubarkan pengunjung yang berada di tempat tersebut.

IPTU Daslucky menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap aduan warga sekaligus langkah pencegahan terhadap peredaran minuman beralkohol dan aktivitas tempat hiburan malam yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam maupun peredaran minuman beralkohol di Kota Solok akan terus ditingkatkan.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Kota Solok.(Yu)