Polres Pasbar Amankan Ekskavator dan Seorang Pria, Dalami Dugaan Jaringan Tambang Emas Ilegal di Batahan

Oplus_16908288

Pasbar, fativa.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB beserta satu unit alat berat jenis ekskavator dalam penindakan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (30/10/2026).

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami peran dan keterlibatan AB, sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemodal atau pihak yang mengendalikan operasional tambang.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan bahwa kepolisian bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Ranah Batahan.

“Peran AB masih kami dalami, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin tersebut. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja pihak yang berada di balik aktivitas ini,” ujar Iptu A. Agung kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan informasi dan temuan awal penyidik, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya alat berat jenis ekskavator, mesin pengolah material yang dikenal dengan sebutan dompeng, serta pompa air berkapasitas besar.

Baca Juga  Jelang Peringatan 81 Tahun Kemerdekaan RI, Polres Pasbar Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat

Namun, ketika petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Kondisi lokasi saat itu terpantau kosong.

“Saat petugas turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Selain mengamankan satu unit ekskavator dan meminta keterangan dari AB, penyidik juga menelusuri status kepemilikan serta alas hak atas lahan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pihak yang memiliki atau menguasai lahan tersebut. Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah nagari setempat terus dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan.

Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menelusuri pola kerja dan sistem pembayaran terhadap operator alat berat. Berdasarkan informasi awal, operator ekskavator diduga bekerja sebagai pekerja harian yang menerima upah dari pihak tertentu.

Besaran upah, mekanisme pembayaran, serta identitas pihak yang diduga menjadi pemodal maupun penanggung jawab operasional tambang masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Baca Juga  Pemkab Pasbar Tancap Gas Perbaiki 172 Hektare Sawah Rusak, Progres Capai 26 Persen

“Penyidik masih bekerja secara intensif untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas tambang emas ilegal ini. Kami akan terus mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membiayai serta mengendalikan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Ditambahkan, Polres Pasaman Barat berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil penyidikan.

“Pengusutan dugaan PETI di kawasan Batahan tidak hanya diarahkan pada pihak yang berada di lapangan, tetapi juga untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak lain yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut,” ucapnya. (Wsn)