Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan surat edaran terkait langkah mitigasi dampak kabut asap terhadap kesehatan. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah kualitas udara di sejumlah wilayah Kota Padang mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir.
Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 ditetapkan pada 4 September 2026. Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, camat, lurah, hingga masyarakat Kota Padang.
Pemko menjelaskan, memburuknya kualitas udara dipengaruhi asap yang berasal dari kebakaran lahan di sekitar wilayah Padang serta kondisi cuaca. Jika tidak diantisipasi, paparan udara yang tercemar tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Karena itu, Pemko Padang meminta seluruh pihak menerapkan langkah pencegahan secara konsisten. Salah satu upaya yang disarankan adalah mengurangi kegiatan di luar ruangan dan menyesuaikan waktu aktivitas dengan kondisi kualitas udara yang lebih baik.
Kelompok yang dinilai lebih rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan penyakit kronis, dianjurkan lebih banyak berada di dalam ruangan. Sekolah dan tempat kerja juga diminta mempertimbangkan pembatasan aktivitas luar ruangan ketika indeks kualitas udara masuk kategori tidak sehat.
Saat harus beraktivitas di luar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker dengan cara yang tepat. Masker yang dapat menyaring partikel berukuran sangat kecil, seperti N95 atau KN95, menjadi pilihan yang dianjurkan.
Penggunaan masker harus menutupi hidung dan mulut dengan rapat. Masker juga perlu diganti apabila sudah lembap, kotor, atau mengalami kerusakan.
Untuk mengurangi masuknya polutan ke dalam rumah, warga disarankan menutup pintu dan jendela ketika kualitas udara di luar memburuk. Setelah kondisi udara membaik, jendela dapat dibuka kembali untuk membantu pertukaran udara.
Jika tersedia, penggunaan air purifier juga dapat dilakukan untuk membantu menjaga kualitas udara dalam ruangan. Perangkat tersebut perlu dirawat dan filternya dibersihkan secara rutin.
Pemko turut mengingatkan warga agar tidak merokok di dalam rumah serta menghindari pembakaran sampah di sekitar tempat tinggal. Kebersihan rumah juga perlu diperhatikan, salah satunya dengan membersihkan permukaan menggunakan kain atau lap basah agar debu tidak mudah beterbangan.
Jaga Kondisi Tubuh
Selain melakukan perlindungan dari paparan luar, masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh. Warga dianjurkan memenuhi kebutuhan cairan dengan minum air putih setidaknya delapan gelas setiap hari. Asupan cairan yang cukup dapat membantu menjaga kelembapan saluran pernapasan sekaligus mencegah dehidrasi.
Pola makan bergizi seimbang juga penting diterapkan. Pemko menyarankan masyarakat memperbanyak konsumsi buah dan sayuran yang mengandung vitamin C serta antioksidan, antara lain jeruk, jambu biji, pepaya, bayam, dan brokoli.
Istirahat yang cukup selama sekitar 7–8 jam per hari juga dianjurkan agar kondisi tubuh tetap terjaga.
Masyarakat diminta mengenali sejumlah keluhan yang mungkin muncul akibat paparan udara tercemar. Gejala tersebut antara lain batuk yang berlangsung lama, sesak napas, nyeri pada dada, mata terasa perih atau berair, tenggorokan mengalami iritasi, hingga pusing.
Jika keluhan tidak kunjung membaik atau justru semakin parah, warga diminta segera mendapatkan pemeriksaan di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit terdekat.
Bagi masyarakat yang memiliki asma, PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik), maupun penyakit jantung, Pemko mengingatkan agar obat pribadi, termasuk inhaler bagi yang menggunakannya, selalu tersedia ketika bepergian.
Pemko juga menegaskan agar masyarakat tidak menunda mendapatkan pertolongan medis apabila mengalami sesak napas yang berat atau muncul secara tiba-tiba.
Selain itu, warga diminta rutin mengecek kondisi kualitas udara sebelum memutuskan melakukan kegiatan di luar rumah. Informasi dapat diperoleh melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau Air Quality Index (AQI) dari berbagai kanal resmi, termasuk aplikasi BMKG, IQAir, maupun sumber informasi terpercaya lainnya.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Padang Fadly Amran. Pemko berharap ketentuan tersebut dapat menjadi acuan bersama bagi masyarakat dan berbagai instansi dalam mengurangi risiko kesehatan akibat paparan kabut asap di Kota Padang.(des*)












