Pariaman– Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar menggembirakan bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman. Sebanyak 382 warga binaan mendapatkan Remisi Umum berupa pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan dalam upacara yang digelar di Lapas Kelas IIB Pariaman, Senin (17/8/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta unsur Forkopimda dari Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Hadir dalam kegiatan itu Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, Wali Kota Pariaman Yota Balad, unsur pimpinan DPRD, Kapolres, Dandim 0308 Pariaman M. Nurman Setiaji, Kajari Pariaman Anggia Yusran, serta jajaran pejabat Sekretariat Daerah dan organisasi perangkat daerah kedua wilayah.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakannya, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Boy Irfan Arslan menjelaskan, dari 382 penerima remisi, sebanyak 240 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) kategori normal. Sementara 141 warga binaan lainnya mendapatkan RU I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Selain itu, satu warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana tersebut.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad kepada perwakilan warga binaan. Prosesi tersebut turut didampingi Bupati John Kenedy Azis dan Kalapas Boy Irfan Arslan.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik, mengikuti pembinaan, serta meningkatkan keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Momentum HUT ke-81 RI di Lapas Pariaman sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, membangun kehidupan yang lebih baik, dan kembali memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.(des*)












