Jakarta – Seorang pria berinisial N (31) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus tersebut terungkap setelah anak korban memergoki pelaku berada di dalam rumah saat pulang.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Grobogan segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui ketika anak korban kembali ke rumah. Saat masuk, ia mendapati ibunya dalam kondisi terjatuh di lantai dan hanya mengenakan sehelai sarung.
Menurut Fadlan, saat diamankan pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Polisi kemudian langsung membawanya ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang sendirian di rumah karena anak dan cucunya sedang berada di luar. Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma dan kini mendapat pendampingan dari pihak keluarga.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa korban diduga sempat didorong hingga terjatuh. Pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku. Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(des*)












