Padang  

Subdit Tipidter Polda Sumbar Gagalkan Distribusi Ilegal BBM Subsidi, Sopir Truk Diamankan

Barang Bukti diamankan.
Barang Bukti diamankan.

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdit IV Tipidter terus meningkatkan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam sepekan terakhir, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar di wilayah Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan dengan temuan ratusan liter solar bersubsidi sebagai barang bukti.

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya sebuah mobil tangki berwarna biru yang diduga mengangkut BBM jenis biosolar subsidi secara ilegal dari kawasan Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

“Tim melakukan penyelidikan dan mengikuti kendaraan yang sesuai laporan. Kendaraan kemudian dihentikan di kawasan Kuranji untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Mulyadi.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan satu unit mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S dengan nomor polisi F 8267 TP yang membawa biosolar. Sopir berinisial RS (42) turut diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain kendaraan, petugas juga menyita dua selang serta sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Pembiayaan Sindikasi, Bank Nagari Ambil Porsi Rp 209 Miliar

Pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) di sebuah gudang yang berada di area kandang ayam di Jorong Padang Dama, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam penggerebekan yang turut disaksikan perangkat nagari dan penjaga kandang, petugas menemukan 50 jeriken berkapasitas 35 liter berisi biosolar serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan pemindahan BBM bersubsidi.

Hasil pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kandang ayam lainnya. Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan 22 jeriken berisi biosolar. Saat proses penyelidikan berlangsung, sebuah mobil Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi yang diduga milik pelaku berusaha melarikan diri.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut, meski pengemudinya berhasil kabur. “Total barang bukti yang diamankan mencapai 72 jeriken biosolar, satu unit mobil L300 tanpa pelat nomor, tangki modifikasi, selang, timbangan, corong, serta berbagai peralatan lainnya,” jelas AKP Mulyadi.

Baca Juga  Warga Surau Gadang Apresiasi Bantuan Bank Nagari Siteba

Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolda Sumbar. Penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi serta dugaan praktik penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(des*)