KPK Lakukan OTT, Belasan Orang Diringkus di Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Dalam kegiatan tersebut, turut diamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa total ada belasan orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.

Selain Ronald, tim KPK juga membawa beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pihak swasta. Penindakan ini diketahui telah dimulai sejak Selasa (2/6) malam.

Baca Juga  Kemenag Luncurkan Program PPG 2025, Buka Pendaftaran Maret

Budi menjelaskan, pada hari Rabu tim KPK masih terus melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penelusuran dan penindakan di sejumlah daerah lain di luar Jakarta Barat.

Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik masih bergerak di lapangan, termasuk di wilayah Bali dan Jawa Barat.

Mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu selama 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang telah diamankan.

Baca Juga  Dampak Negatif Bagan Tancap Terhadap Nelayan Tradisional di Sumbar

Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.(des*)