Hukrim  

Polres Pasaman Ungkap Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Rao Selatan.
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Rao Selatan.

Pasaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman kembali berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasaman.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Rao Selatan, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat, beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah di kawasan Tanjung Air, Nagari Lubuk Layang, pada Kamis malam (27/5). Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyimpanan narkotika.

Saat penggerebekan berlangsung, situasi sempat memanas. Salah seorang terduga pelaku berinisial KS (29) mencoba melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Ia bahkan nekat merusak dinding papan untuk menghindari kejaran petugas. Namun upaya tersebut gagal setelah aparat lebih dahulu mengepung lokasi dari berbagai arah.

Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial M (37) berhasil diamankan di dalam rumah tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fahrur Roji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut.

Baca Juga  Polres Solok Gerebek Rumah di Panyakalan, Temukan Barang Bukti Narkotika

Warga menduga lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan merusak dinding rumah,” ungkap AKP Fahrur Roji.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari setempat, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu siap edar. Barang bukti tersebut terdiri dari enam paket berukuran sedang dan 17 paket kecil.

Paket-paket tersebut ditemukan di ruang tengah rumah, sebagian berada di lantai, sementara lainnya disimpan dalam plastik besar serta kotak rokok.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, serta potongan sedotan plastik.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut.

Baca Juga  Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Berhasil Digagalkan

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 21 Mei 2026.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Pasaman masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat hingga ke tingkat nagari.(des*)