Korabaru, fativa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (29/4/2026), di halaman kantor Kejari Kotabaru.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara periode Desember 2025 hingga April 2026. Mayoritas barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 61,69 gram. Sementara itu, sekitar 12,77 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan kami dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Kotabaru dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBI) menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki nilai edukasi bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukum dari tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti berlangsung lancar berkat sinergi antarinstansi penegak hukum, termasuk kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan media.












