Update 2026, Pajak Mobil Listrik Berlaku, BYD Atto 1 Bisa Tembus Rp4 Jutaan per Tahun

Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1.
Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1.

JakartaPemerintah resmi menerbitkan kebijakan terbaru yang berdampak pada kendaraan listrik, di mana mobil dan motor listrik tidak lagi secara otomatis mendapatkan pembebasan pajak seperti sebelumnya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori objek yang dikecualikan dari PKB maupun BBNKB. Artinya, secara prinsip kendaraan listrik kini bisa dikenakan pajak seperti kendaraan konvensional.

Pada ketentuan pasal 3 ayat 3, disebutkan beberapa jenis kendaraan yang tetap bebas dari PKB, seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik dengan asas timbal balik, serta kendaraan tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun, kendaraan listrik tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan peluang adanya keringanan. Dalam pasal 19 dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih bisa memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai kebijakan yang berlaku. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 maupun hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Baca Juga  Motor Listrik Suzuki Bidik Pasar Indonesia, Ini Target Peluncurannya

Simulasi Pajak BYD Atto 1

Dengan tidak adanya jaminan bebas pajak, banyak yang penasaran dengan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk BYD Atto 1.

Perhitungan PKB dalam aturan ini didasarkan pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Untuk BYD Atto 1, NJKB berada di kisaran Rp229 juta hingga Rp241 juta, dengan koefisien bobot sebesar 1,05.

Jika menggunakan contoh NJKB Rp229 juta, maka dasar pengenaan pajak diperoleh dengan mengalikan nilai tersebut dengan koefisien, sehingga menjadi sekitar Rp240,45 juta. Kemudian, nilai tersebut dikenakan tarif PKB (misalnya 2 persen), sehingga pajak tahunannya berada di kisaran Rp4,8 juta.

Baca Juga  Tangguh dan Stylish, Yamaha Vixion 2024 Menjadi Pilihan Terbaik di Kelasnya

Selain itu, ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu. Dengan demikian, total pajak tahunan untuk kendaraan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp4,95 juta.

Perlu dicatat, angka ini hanyalah simulasi untuk kendaraan yang terdaftar sebagai kendaraan pertama di wilayah Jakarta. Besaran pajak sebenarnya dapat berbeda, tergantung kebijakan insentif dari masing-masing pemerintah daerah.(BY)