Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang skema baru insentif fiskal untuk kendaraan listrik sebagai respons terhadap aturan terbaru terkait pajak kendaraan. Kebijakan ini menjadi langkah penyesuaian agar tetap sejalan dengan regulasi nasional yang baru diberlakukan.
Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat. Aturan ini kini menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan perpajakan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun kebijakan turunan guna menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Ia menegaskan bahwa insentif tetap akan diberikan, namun disesuaikan dengan ketentuan baru.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan kendaraan listrik tetap menarik bagi masyarakat tanpa melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, skema insentif yang disiapkan dirancang lebih adaptif dan seimbang.
Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta menikmati berbagai keringanan seperti pajak kendaraan nol persen serta pembebasan bea balik nama. Namun dengan adanya regulasi terbaru, fasilitas tersebut tidak lagi otomatis diterapkan seperti sebelumnya.
Sebagai langkah lanjutan, Bapenda DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan turunan agar implementasi kebijakan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan tidak menambah beban baru.
Pemprov DKI juga menilai pengguna kendaraan listrik telah berperan dalam mendukung pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara di kota. Karena itu, keberadaan insentif dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
Selain itu, kebijakan yang disusun diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap penyesuaian ini tidak mengurangi minat publik terhadap kendaraan listrik. Dengan skema insentif yang tepat, pengembangan kendaraan listrik di Jakarta diharapkan tetap berjalan secara berkelanjutan.(BY)












